VeHealth - Diperkirakan jumlah kematian di Indonesia yang disebabkan oleh rokok per
tahunnya mencapai 300.000 orang. Rokok sudah menjadi mesin pembunuh
yang sangat mematikan. Diperkirakan jumlah kematian di dunia per
tahunnya mencapai 5,4 juta atau tiap 6,5 detik terjadi 1 kematian.
“Lebih dari 80 persen perokok ada di negara sedang berkembang seperti
Indonesia. Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) tahun 2010 menunjukkan
prevalensi perokok adalah sebesar 34,7 persen,” kata Ekowati Rahajeng
yang menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular
Kementerian Kesehatan di Jakarta, Pada Selasa (29/5/12).
Ada banyak jenis racun yang terdapat dalam satu batang rokok, kurang
lebih ada sekitar 4.000 jenis racun, mungkin juga bisa lebih. Racun yang
ada dapat menimbulkan berbagai penyakit, banyak yang mengkaitkan antara
nikotin dengan berbagai risiko penyakit seperti kanker paru-paru,
penyakit jantung, hipertensi, pembuluh darah, disfungsi ereksi dan
infertilitas pria. Sangat jelas bahwa rokok mempunyai kontribusi
terhadap penyakit tersebut.
Sejak tahun 2007 data yang ada di Riskesdas sebesar 33,4% tercatat dalam
prevalensi perokok, di Indonesia tidak banyak yang berubah sejak tahun
2007. Tapi, kita perlu memberikan perhatian besar terhadap peningkatan
jumlah perokok pada usia remaja.Pada tahun 2009 dilakukan survei oleh
Global Youth Tobacco Survey yang menyatakan jumlah perokok dari kalangan
remaja SMP sebesar 20,3%.
Jika dilakukan perbandingan dengan data tahun 1995 yang ada di Susenas
(Survei Sosial Ekonomi Nasional), jumlah dari remaja yang merokok
mengalami peningkatan dua kali lipat lebih.
Peningkatan juga terjadi pada jumlah perokok anak, jumlah perokok
tersebut naik hingga 6 kali lipat selama kurun waktu 12 tahun yaitu pada
tahun 1995 jumlahnya 71.126 anak kemudian di tahun 2007 naik menjadi
426.214 anak. Ekowati menyebutkan pemerintah sudah mengeluarkan
kebijakan tentang kesehatan untuk mengendalikan rokok, seperti UU
No.36/2009.
“Di UU Kesehatan, pasal 113 mengatur mengenai pengamanan penggunaan
bahan yang mengandung zat adiktif dan pasal 114 tentang peringatan
kesehatan dan pasal 115 mengenai kawasan tanpa rokok,” tambah Ekowati.
Namun hingga kini peraturan pendukung yang akan dikeluarkan pemerintah
belum juga disahkan oleh presiden, peraturan pendukung tersebut yaitu
RPP Pengendalian Dampak Produk Tembakau, sebenarnya pembahasan sudah
dilakukan sejak kemunculan UU tentang kesehatan tersebut.
Asril Rusli selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Kesehatan
mengatakan, RPP tersebut tinggal menunggu disahkan saja karena
pembahasan yang dilakukan sudah selesai, dan dalam rapat terbatas
kabinet hal tersebut sudah diagendakan dengan presiden untuk melakukan
pengesahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar